Kamis, 10/07/2025 16:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat menyertakan ayat terkait hak impunitas advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut dia, hak impunitas juga merupakan aspirasi dari berbagai pihak yang diterima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk masukan dari advokat. Selanjutnya, advokat tidak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.
Legislator Minta Kemenkop Buktikan Dampak Ekonomi Program Koperasi
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Menurut Habiburokhman, usulan tersebut dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Lebih jauh, politikus Gerindra itu menuturkan itikad baik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga sepakat dengan usulan tersebut. Asalkan, usulan tersebut mengacu kepada undang-undang tentang advokat yang sudah ada.
"Tidak ada masalah saya kira," kata Eddy.
Dengan demikian, dia juga menyebut bahwa usulan tersebut masuk ke Ayat 2. Sedangkan Pasal 140 Ayat 1 pun diubah menjadi berbunyi "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".