Sabtu, 17/06/2017 12:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Menanggapi hal itu, Romy sapaan akrab Romahurmuziy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan PK ini, maka selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.
Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Wantimpres
PPP Pastikan Pertemuan Rommy dan Hasto Tak Mengikat
KPK Dalami Keterlibatan Eks Ketum PPP Romahurmuziy dalam Korupsi DAK 2018
Keyword : Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz