Sabtu, 17/06/2017 12:33 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".
Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Wantimpres
PPP Pastikan Pertemuan Rommy dan Hasto Tak Mengikat
KPK Dalami Keterlibatan Eks Ketum PPP Romahurmuziy dalam Korupsi DAK 2018
Keyword : Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz