Komisi III Bahas Anggararan dengan Kejagung dan Kapolri, Rapat RUU KUHAP Dimulai Besok

Senin, 07/07/2025 12:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (8/7).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/7).

Menurut dia, rapat kerja terkait RUU KUHAP itu sedianya digelar pada hari ini. Namun, ditunda menjadi besok karena hari ini Komisi III DPR rapat bersama Kapolri dan Kejaksaan Agung membahas anggaran.

“Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan mensesneg dan menteri hukum itu ditunda sampai besok, Selasa (8/7) jam 13.00,” kata Habiburokhman

“Kita mulai rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” imbuhnya.

Habiburokhman menjelaskan, rapat RUU KUHAP besok akan fokus pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat.

“Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” tandasnya.

 

 

 

TERKINI
Guru Ingatkan Dampak Layar Digital pada Cara Siswa Belajar dan Berpikir New York Terancam Banjir Ekstrem, 4,4 Juta Warga Berisiko Terdampak Ilmuwan Temukan Sistem Tersembunyi Pengatur Gula Darah dalam Tubuh Tragedi Chernobyl: Ledakan Reaktor Nuklir yang Hampir Picu Bencana Global