Jum'at, 16/06/2017 20:02 WIB
Jakarta - Warga Indonesia bernama Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 28 Juli mendatang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur Malaysia.
Wakil Jaksa Publik setempat, Muhammad Iskandar Ahmad dilansir The Strait Times mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Malaysia Minta Pencarian MH370 Harus Dilanjutkan
Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Orang Selain PPLN
Keyword : Siti Aisyah Kim Jong-Nam Malaysia