Kamis, 03/07/2025 14:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan yang dihadapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto terjerat perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Puan mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan dengan adil.
"Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak
Ketua DPR Minta Antisipasi Dini Ancaman Kekeringan dan Cuaca Ekstrem
10 Poin Tuntutan Iran ke Amerika Serikat untuk Akhiri Konflik
Persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa pada Kamis (3/7). Jaksa KPK menyatakan sudah menyusun berkas tuntutan Hasto.
Surat tuntutan terhadap Hasto pun siap dibacakan dalam persidangan.
Terkait kans penunjukan Plt Sekjen pengganti Hasto, Puan memastikan bahwa informasi terkait hal itu akan segera diumumkan kepada publik.
"Pasti nanti kita umumin secepatnya," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Sementara terkait kemungkinan Kongres PDIP diadakan pada Agustus mendatang, Puan mengungkap belum ada keputusan pasti dari PDIP mengenai waktu pelaksanaan kongres.
"Sabar. Belum ya, belum ada spill," demikian Puan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," terangnya.