Jum'at, 16/06/2017 16:41 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya, terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo ketika diminta keterangan soal pemeriksaan Jaksa Yulianto oleh Bareskrim Polri, di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Keyword : Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo