Jum'at, 16/06/2017 16:41 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya, terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo ketika diminta keterangan soal pemeriksaan Jaksa Yulianto oleh Bareskrim Polri, di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
Keyword : Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo