Panggil Miryam, Pansus DPR Surati KPK

Kamis, 15/06/2017 16:10 WIB

Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, surat permohonan izin untuk menghadirkan Miryam telah dilayangkan ke KPK.

"Surat dari DPR sudah," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).

Ada pun ihwal pemangilan Miryam, kata Bamsoet, guna meminta klarifikasi soal surat yang dikirim ke Pansus Angket KPK terkait bantahan penekanan sejumlah anggota Komisi III DPR, Rabu (7/6).

"Kita putuskan kemarin soal Miryam saja karena terkait surat yang dikirim," terang Anggota Komisi III DPR itu.

TERKINI
Menko Luhut dan Presiden Fiji Akan Bentuk Task Force Indonesia-Fiji Monyet-monyet Howler di Meksiko Mati Seiring Melonjaknya Suhu Panas Kalbe Farma Bakal Tebar Dividen Rp1,4 Triliun Jaksa Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Prancis Dukung Perlawanan Impunitas