Rabu, 25/06/2025 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - MPR RI menghormati langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus korupsi dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
"Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata dia.
Sekjen DPP Partai Gerindra ini katakan, pihak MPR RI juga sudah merespons hal tersebut melalui Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Golkar Serahkan Kasus Orang Dekat Nusron kepada KPK
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Haji Khusus Titipan Yaqut
Ia menunggu penyelesaian dan tindakan-tindakan berikutnya dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
"Sudah ada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Walaupun demikian, Budi belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara atau bukan.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.
Sejauh ini, KPK pun udah memanggil enam saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu.
Keyword : Ketua MPR Ahmad Muzani KPK gratifikasi korupsi