Rabu, 14/06/2017 15:15 WIB
Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan.
Malaysia Tetapkan Darurat di Sarawak Akibat Kabut Asap dari Kalimantan
Spanyol Perpanjang Pemeriksaan Perbatasan Pengunjung dari Italia
Komisi XIII Minta Anggaran Bakom Pemerintah Rp1,9 Triliun Dikawal