Rabu, 14/06/2017 15:15 WIB
Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Belgia Larang Impor Barang Israel dari Wilayah Palestina
ULN Pemerintah Bulan Mei 2026 Tumbuh 3,7 Persen