Rabu, 14/06/2017 15:15 WIB
Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan.
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Komisi V DPR Dorong Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel