Rabu, 14/06/2017 15:15 WIB
Jakarta - Pemerintah masih tetap bertahan diangka 20 persen untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, angkat presidential threshold menjadi salah satu perdebatan yang cukup alot di Pansus RUU Pemilu. Hingga saat ini, sejumlah fraksi masih bertahan dengan opsi yang diusulkan.
Baleg DPR Hapus Batas Maksimal 34 Kementerian Negara
Netanyahu Sebut Negara Teluk dapat Terlibat dalam Pemerintahan di Gaza, UEA Mengecam
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu buru Ekspor Listrik ke Singapura