Selasa, 17/06/2025 12:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Dengan putusan tersebut, sidang pendahuluan mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan segera dilakukan pada 23-25 Juni 2025 mendatang.
KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sehingga menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak yakni Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi.
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola
KPK Minta BGN Jalankan 10 Rekomendasi Perbaikan Program MBG
"Sebelumnya, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada awal tahun ini.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.