Pengadilan Seoul Tunda Sidang Pelanggaran Pemilu Presiden Terpilih Korsel

Rabu, 11/06/2025 04:04 WIB

SEOUL - Pengadilan Seoul mengatakan pada hari Senin bahwa mereka akan menunda persidangan Presiden Lee Jae-myung atas tuduhan melanggar hukum pemilu pada tahun 2022 tanpa batas waktu.

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan pada bulan Mei, sebelum Lee terpilih, bahwa Lee telah melanggar hukum pemilu dengan membuat "pernyataan palsu" di depan umum selama pencalonannya sebagai presiden pada tahun 2022, dan mengembalikan kasus tersebut ke tingkat banding pengadilan.

Pengadilan Tinggi Seoul, yang telah menjadwalkan sidang untuk kasus tersebut pada tanggal 18 Juni, mengatakan pada hari Senin bahwa mereka akan menunda sidang "yang akan diputuskan kemudian" tanpa tanggal, juru bicara pengadilan mengonfirmasi.

Kantor Lee tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengadilan mengatakan keputusannya untuk menunda sidang tersebut karena "Pasal 84 Konstitusi", tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Konstitusi Korea Selatan, Pasal 84, mengatakan seorang presiden yang sedang menjabat "tidak dapat dituntut pidana saat menjabat" untuk sebagian besar kejahatan.

Namun, para ahli hukum berbeda pendapat tentang apakah hal itu berlaku untuk persidangan yang sedang berlangsung yang telah dituntut sebelum seorang presiden terpilih.

Administrasi Pengadilan Nasional di bawah Mahkamah Agung memberikan pendapatnya bahwa hakim di setiap pengadilan tempat persidangan Lee diadakan harus memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan, menurut pernyataannya kepada seorang anggota parlemen pada bulan Mei.

"Pengadilan yang bertugas menangani kasus ini akan menentukan apakah Pasal 84 Konstitusi harus diterapkan kepada terdakwa pidana yang terpilih dalam pemilihan presiden," kata pernyataan itu.

Partai Demokrat yang berkuasa di bawah Lee, yang mengendalikan parlemen, berencana untuk meloloskan RUU minggu ini yang menangguhkan persidangan yang sedang berlangsung untuk presiden petahana, penyiar lokal KBS melaporkan pada hari Senin.

Mahkamah Konstitusi mungkin diminta untuk memutuskan apakah RUU tersebut inkonstitusional, kata para ahli hukum.

TERKINI
Biji Kelor Bisa Bersihkan Mikroplastik dari Air Minum, Ini Hasil Studinya Awalnya Diabaikan, Fosil Tengkorak Hancur Ini Kini Ubah Sejarah Dinosaurus Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja?