Selasa, 13/06/2017 16:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengabaikan sistem demokrasi dan konstitusi yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait sikap KPK yang meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas Pansus Hak Angket KPK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Hak Angket KPK sebagai bentuk pengawasan DPR yang diberikan oleh konstitusi. "Kalau ngga mau ada demokrasi, bubarkan saja DPR," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP