Selasa, 13/06/2017 03:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masukan dari sejumlah ahli terkait Hak Angket yang digulirkan DPR. Salah satu ahli yang diundang adalah guru besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2017). Menurut Febri, pekan ini pihaknya akan mengundang mantan pimpinan KPK itu untuk berdiskusi. "Salah satu ahli yang kita ajak diskusi dan kita undang juga minggu ini adalah Prof Indriyanto Seno Aji," ucap Febri.
Dikatakan Febri, kehadiran Indriyanto sebagai ahli hukum pidana itu dapat memberikan masukan atau sebagai pertimbangan dalam menghadapi atau memutuskan sikap atas upaya legislator Senayan yang memaksa KPK bocorkan rahasia penyidikan korupsi e-KTP dan keterangan palsu Miryam S Haryani. Utamanya menyoal bukti-bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP apakah dapat dibuka di luar persidangan atau tidak.
"Beliau tentu bisa menjelaskan secara clear tentang apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu kemudian atau dalam proses penyidikan KPK kemudian bisa dibuka di luar proses persidangan atau di proses politik itu (Pansus Angket KPK). Itu yang menjadi concern kami saat ini," terang dia.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sejauh ini lembaga antikorupsi sebelum mengeluarkan sikap resmi atas hak anget yang kini bergulir di DPR. KPK juga masih melakukan kajian terkait hal itu.
Menurut Febri, kajian pihaknya soal keabsahan Pansus Angket KPK yang digulirkan anggota dewan itu akan segera dirampungkan. Sebab, kata Febri, pihaknya juga berkepentingan terhadap hak angket DPR.
"Secepat mungkin akan kita selesaikan karena KPK juga punya kepentingan. Dan kini demi kepastian hukum, juga apa yang akan kita lakukan ke depan," tutur Febri.
Disisi lain, ditambahkan Febri, pihaknya pada dasarnya tidak pernah menolak untuk diawasi dalam menjalankan tugasnya, bila hal itu sesuai dengan koridor yang ada. "Bahkan kalau DPR mengundang RDP di Komisi III kita akan datang dan kita sampaikan apa yang diminta dan masuk-masukkan yang ingin diberikan," ujar dia.
Akan tetapi, kata Febri, kendala awal yang menjadi awal mula bergulirnya angket ini lantaran ada permintaan dari anggota Komisi III untuk membuka rekaman dan BAP pemeriksaan Miryam S Haryani. "Tapi memang kendala awal ketika hak angket dibicarakan adalah ketika DPR meminta rekaman proses pemeriksaan Miryam S Haryani saat itu dibuka dan kita bilang tidak bisa membuka itu," pungkas Febri.
Keyword : KPK Hak Angket DPR