Jum'at, 06/06/2025 16:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar penyatuan dua individu; ia adalah ibadah dan perjanjian suci yang diatur oleh berbagai ketentuan.
Untuk memastikan keabsahan pernikahan, Islam menetapkan rukun nikah sebagai syarat penting yang harus dipenuhi oleh kedua pihak.
Rukun nikah ini merupakan unsur esensial dalam proses akad nikah, dan apabila salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah.
berikut 5 rukun nikah yang mempunyai unsur mutlak dalam akad: 1. Calon MempelaiRukun pertama dalam pernikahan ialah adanya dua calon mempelai yang memenuhi syarat. Kedua calon pengantin harus beragama Islam (atau mempelai laki-laki boleh menikahi wanita Ahli Kitab).
Kisah Siti Hajar dan Nabi Ismail, Asal Muasal Kemunculan Air Zamzam
Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban
Deretan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Hari Jumat
Kemudian berakal sehat, baligh, dan menikah atas dasar kerelaan tanpa adanya paksaan. Jika salah satu pihak dipaksa menikah, maka pernikahan tersebut tidak sah dalam Islam.
2. Wali NikahDalam Islam, seorang perempuan yang hendak menikah harus memiliki wali nikah. Wali yang paling utama adalah ayah kandung. Jika ayah sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian bisa beralih kepada kerabat laki-laki terdekat.
Kerabat terdekat yang dimaksud ialah kakek, saudara laki-laki, paman, atau hakim jika tidak ada wali nasab. Wali bertanggung jawab memastikan bahwa calon suami adalah orang yang layak dan dapat memenuhi hak-hak istrinya kelak.
3. Dua Orang Saksi yang AdilSaksi dalam pernikahan berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilakukan secara sah dan diketahui oleh orang lain. Dalam Islam, pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil, dewasa, dan beragama Islam.
Tanpa saksi, akad nikah tidak sah karena pernikahan tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa ada bukti dari pihak lain.
4. Ijab dan Qabul (Akad Nikah)Ijab dan qabul merupakan inti dari prosesi pernikahan, di mana wali perempuan mengucapkan ijab (penyerahan mempelai wanita kepada calon suami) dan calon suami menerima dengan mengucapkan qabul.
Akad ini harus dilakukan dengan jelas dan tidak boleh ada keraguan, serta dalam satu majelis yang sama. Jika salah satu pihak ragu atau batal mengucapkannya, maka akad harus diulang agar pernikahan sah.
5. Mahar atau Mas KawinMahar adalah pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dan penghormatan dalam pernikahan. Dalam Islam, mahar bisa berupa uang, barang, atau jasa yang disepakati kedua belah pihak.
Besarnya mahar tidak ditentukan secara spesifik, tetapi dianjurkan untuk tidak memberatkan calon suami dan layak bagi sang calon istri.
Keyword : FikihCalon PengantinIslamRukun Nikah