Senin, 12/06/2017 20:20 WIB
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Aturan tersebut menegaskan larangan mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Asman menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan dalam kota.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Asman di Jakarta, Senin (12/6).
Melalui aturan tersebut Asman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan yang telah dibuat. Mobil dinas, kata Asman, tidak boleh digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran.
Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik 122 Persen Dibanding 2025
Program Masjid Ramah Pemudik Sukses di Arus Mudik 2026
KPK Sebut Masih Ada Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
"Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," jelas Asman.
Pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi, sebagaimana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.
Oleh karena itu, kata Asman, untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta telah menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.[]
Keyword : asman abnur mobil dinas mudik lebaran