Minta Bantuan Jokowi, Pansus DPR: Awas Kualat KPK

Senin, 12/06/2017 15:04 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait sikap KPK yang meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas Pansus Hak Anket KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar mengatakan, tidak benar jika lembaga anti rasuah itu meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi Pansus Angket KPK.

"Tapi kalau kemudian ada upaya dekonstruksi DPR, jangan sampai kualat KPK karena DPR dibentuk dengan UUD," kata Dossy, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).

Sebab, kata Dossy, pembentukan Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan konstitusi. Sehingga, jika KPK sebatas konsultasi dengan Presiden Jokowi tidak menjadi masalah.

"Pansus hak angket itu proses ketatanegaraan. Jadi harus hadiri saja dengan baik," tegas politikus Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi menolak hak angket KPK. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menyatakan sikap terkait pembentukan Pansus tersebut.

"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus, Sabtu (10/6).

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Catat, Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM