Rabu, 21/05/2025 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Lukminto pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Iwan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Kendati begitu, Febrie belum membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang membuat Iwan Lukminto ditangkap.
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE
Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
PT Sritex yang merupakan perusahaan tekstil raksasa ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya.
Hal ini dilakukan lantaran PT Sriex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.