Rabu, 21/05/2025 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Lukminto pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Iwan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Kendati begitu, Febrie belum membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang membuat Iwan Lukminto ditangkap.
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
PT Sritex yang merupakan perusahaan tekstil raksasa ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya.
Hal ini dilakukan lantaran PT Sriex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.