Rabu, 21/05/2025 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Lukminto pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Iwan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Kendati begitu, Febrie belum membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang membuat Iwan Lukminto ditangkap.
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar Terkait Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
PT Sritex yang merupakan perusahaan tekstil raksasa ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya.
Hal ini dilakukan lantaran PT Sriex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.