Selasa, 20/05/2025 15:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Benar. Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Agus saat dihubungi, Selasa.
Fitroh tidak merinci lebih jauh soal ruangan yang digeledah atau barang-barang yang disita dari penggeledahan di Kantor Kemnaker.
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dia juga belum membeberkan kontruksi lengkap perkara, termasuk identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan itu juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemenaker," kata Budi.