Perpanjang SIM, Ini Gerai Samsat Keliling di Jakarta

Kamis, 15/05/2025 08:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Kamis (15/5/2025).

Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat diminta persiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

TERKINI
Hari Jazz Internasional Setiap 30 April: Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya Ratusan Kios di Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Rabu Malam 5 Aturan Unik Sepak Bola yang Jarang Diketahui 30 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini