Jum'at, 09/06/2017 01:07 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.
Dimana, alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 masih belum final. Selain itu, ada empat isu krusial lainnya yang masih dalam perdebatan Pansus RUU Pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold