Jum'at, 09/06/2017 01:07 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.
Dimana, alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 masih belum final. Selain itu, ada empat isu krusial lainnya yang masih dalam perdebatan Pansus RUU Pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold