Selasa, 06/05/2025 19:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan keluarganya dengan melakukan penyitaan dan pemblokiran aset di beberapa wilayah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan.
Langkah Kejagung ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu meminta Kejagung menindak semua pihak yang terlibat dalam upaya pencucian uang Zarof Ricar.
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
“Kasus Zarof Ricar ini merupakan aib bagi penegakkan hukum di negara kita. Maka sudah sepatutnya Kejagung pastikan semua yang secara sadar terlibat, menikmati, atau mengolah duit haramnya, turut ikut bertanggungjawab. Termasuk jika itu keluarganya sendiri sekalipun,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, Sahroni pun heran kepada keluarga Zarof Ricar yang tidak curiga dengan uang tunai sebanyak itu di rumah.
“Lagian Zarof Ricar ini kan berkarier sebagai PNS, hidup dari gaji. Masa iya keluarganya di rumah tidak ada yang curiga? Itu hampir Rp 1 triliun loh dalam bentuk tunai. Dari situ saja sudah mencurigakan. Khawatir ada upaya pencucian uang yang dilakukan oleh keluarga sendiri. Makanya tidak ada salahnya kalau Kejagung selidiki, biar clear,” tutup Sahroni.