Jum'at, 02/05/2025 15:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menunjang pemberantasan korupsi.
Dukungan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi bukti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat, 2 Mei 2025.
Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi dasar pemulihan aset negara yang dikorupsi demi menyejahterakan rakyat.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
"KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Tessa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo dari atas panggung.
Prabowomelanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
Keyword : KPK RUU Perampasan Aset Presiden Prabowo Korupsi