Pansus RUU Pemilu Mentok di Presidential Threshold

Kamis, 08/06/2017 12:58 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih berkutat soal perdebatan besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.

Anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi mengatakan, Pansus RUU Pemilu mengupayakan pembahasan sejumlah poin krusial itu dapat segera diselesaikan siang ini.

"Yang agak alot terkait angka presidential threshold, tapi kami yakin nanti ada titik temu," kata Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

Selain itu, kata Awiek, beberapa isu krusial lainnya diharapkan dapat menemukan titik terang dan kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. Menurutnya, Pansus RUU Pemilu telah menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Kami harapkan ada kompromi seperti alokasi kursi per Dapil tiga sampai 10 dan sistem Pemilu terbuka," terangnya.

TERKINI
Bantah Larangan Potong Kurban, Kemenag: Harus Dipahami Secara Utuh Jadi Penopang Ekonomi, Bupati Kobar Tingkatkan Produksi Kelapa Sawit Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen