Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang

Senin, 28/04/2025 17:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka pencucian uang terharap Zarof Ricar itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

"Iya benar sejak tanggal 10 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Ubtuk dikeathui, Zarof Ricar diproses hukum atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi. Saat ini, dia tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

TERKINI
Ekspor Senjata Jepang Longgar, Ukraina Bidik Investasi Pertahanan Aktifkan Pertahanan Udara, Iran Klaim AS Kalah di Selat Hormuz Saudi Raup Rp55 Triliun di Awal Musim Haji Kementrans Dorong Kawasan Transmigrasi Jadi Motor Baru Swasembada Pangan