Senin, 28/04/2025 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno angkat bicara soal adanya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh purnawirawan TNI dan sejumlah elemen masyarakat karena dianggap melakukan pelanggaran konstitusi.
Dia meminta masyarakat untuk berpegang teguh kepada keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran sebagai pemimpin negara.
“Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024. Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wapres Vance: Iran Tolak Syarat Kami
Deddy Sitorus: Aktivitas DPR di IKN Tak Optimal Tanpa Kementerian
Penyesuaian BBM Non Subsidi, Eddy Soeparno: Antisipasi Migrasi ke Pertalite
Lebih jauh, Politikus PAN ini menjelaskan bahwa keputusan KPU soal presiden dan wakil presiden merupakan hal yang patut dipegang teguh masyarakat.
“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden,” demikian Eddy Soeparno.