Kamis, 08/06/2017 02:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah terkait hak angket. Hal itu dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan.
Seperti diketahui, saat Rapat Paripurna DPR mengesahkan hak angket KPK, Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di Pansus Hak Angket. Justru sekarang berbeda, PAN, PKB dan Gerindra justru dalam rapat perdana pembentukan struktur Pansus Hak Angket, Rabu (7/6/2017) mengirimkan wakilnya.
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan
KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Permintaan Auditor Rp12 Miliar
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Meski demikian, kata Benny, dirinya menyampaikan sejumlah masukan kepada lembaga antikorupsi agar ke depan tak keluar koridor undang-undang dalam melakoni tugasnya.
"Saya tadi menyampaikan banyak, yang pertama supaya KPK tetap menghargai azas praduga tidak bersalah. Yang kedua supaya hindari Trial By Press (peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa)," ucap Benny usai pertemuan di kantor KPK.Kemudian, lanjut Benny, dirinya pada pertemuan diskusi dengan KPK dan beberapa pimpinan lembaga penegak hukum, meminta agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs tak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Selain itu, Agus meminta KPK pererat kerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya.Benny pada kesempatan ini juga mengimbau pimpinan KPK lebih memaksimalkan pencegahan Korupsi. "Kemudian yang kelima, kami minta supaya KPK membuat semacam master outline memberantas korupsi. Keenam saya minta agar KPK menentukan titik paradigma dalam pemberantasan korupsi supaya lebih efektif, efisian dan lebih terukur. Supaya tak terulang lagi. Saya rasa itu poin-poinnya yang tadi saya sampaikan ke KPK," kata Benny.
Keyword : E-KTP Pansus DPR KPK