KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Kamis, 24/04/2025 12:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada hari ini, Kamis, 24 April 2025.

Windy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.

Selain itu, penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya yang merupakan kakak dari Windy, bernama Rinaldo Septariando. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi.

Untuk diketahui, KPK menstapkan Hasbi Hasan bersama Windy Idol dan Rinaldo Septarjando sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kasus TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam perkara Suap KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, KPK juha kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Hasbi ditetapkan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Hasbi berperan sebagai penerima suap, sementara Menas pemberi.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini