Ahli Hukum Duga Pelanggaran Petahana dalam Pilkada Banggai Masuk Kategori TSM

Selasa, 22/04/2025 16:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Ir. H. Amiruddin, M.M., dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/4).

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pandangan hukum (legal opinion) yang dinilai penting untuk diketahui publik.

Menurut Abdul Chair, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan program dan kegiatan Pemda untuk pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi dan persekusi.

“Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana oleh sebab posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif dan dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Chair.

Ahli hukum ini juga menambahkan, praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh petahana erat kaitannya dengan pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Bahwa, terjadinya praktik politik uang lazimnya selalu berhubungan pemanfaatan program dan kegiatan Pemda dan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara. Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Didalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum,” jelasnya.

Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.

“Bahwa, terhadap perbuatan pelanggaran secara berulangkali yang dilakukan oleh Petahana, maka tidak diperlukan lagi adanya proses Pemungutan Suara Ulang. Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan secara berulang tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Demikian itu juga mencederai rasa keadilan. Kondisi demikian bertentangan dengan aksiologi “kepastian hukum yang adil” sebagaimana dianut oleh UUD 1945,” lanjutnya.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“Bahwa, Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa. Demikian, pendapat hukum ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tutupnya.

 

 

 

 

TERKINI
10 Amalan yang Mendapatkan Pahala Setara Haji dan Umrah Doa Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini, Cocok untuk Temani Akhir Pekanmu Mengenal Gejala Awal Penyakit Malaria dan Cara Mencegahnya