Kamis, 17/04/2025 17:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet.
Namun begitu, anggota Komisi III DPR RI ini belum bisa memastikan sikap politik dari partainya. Sebab, kewenangan tetap berada pada kebijakan dari ketua umum partai.
ESDM Ajukan Anggaran Kompor Listrik dan Konversi Motor Listrik di 2027
Komisi VII DPR Dorong BSN Fokus Perkuat Daya Saing UMKM
DPR Minta KPK Usut Tuntas Pihak Terlibat Suap Importasi Bea Cukai
“Begitu juga dengan partai yang lain,” demikian kata Bamsoet.
Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
Menurut dia, pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan Presiden ke tujuh RI Joko Widodo.
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.