Rabu, 07/06/2017 02:12 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief membenarkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus anggaran oleh pihaknya, sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi lainnya.
Seperti diketahui, oleh KPK Basuki kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017. Sebelumnya Basuki pernah dijerat menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Kesehatan dan SK Biaya Oprasional.
Saat itu Basuki menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Terkait kasus itu Basuki sempat merasakan jeruji besi sekitar satu tahun. "MB (Mochamad Basuki) pernah terlibat kasus yang lain," kata Laode di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Laode menyesalkan perbuatan korupsi kembali dilakukan Basuki. Laode pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam. "Ya ini sangat disesalkan," terang dia.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Menurut Laode, pihaknya akan mempetimbangkan status residivis itu untuk memberatkan hukuman Basuki dalam persidangan nanti. "Apakah (status residivis) ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan nanti akan dipikirkan," tandas Laode.
Keyword : KPK DPRD Jawa Timur Suap Perda