Jum'at, 11/04/2025 17:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding adanya praktik "penyeludupan hukum" dalam kasus yang menjerat kliennya.
Pernyataan ini disampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.
Menanggapi pertanyaan tentang rencana pembuktian saksi di sidang berikutnya, Ronny menyatakan berikut. "Tentunya kan kami sampaikan, bahwa saksi-saksi ini sudah pernah diuji di persidangan tahun 2020 dan sudah inkrah. Teman-teman, ada kesaksian saudara Tio, yang di pengadilan kita sudah uji, bahwa dia dipaksa untuk merubah BAP-nya oleh namanya penyidik AKBP Rossa,” kata Ronny
Ronny menegaskan, "Nah ini adalah penyudutan hukum, ini adalah permainan hukum, dan ini adalah ketika saudara Kusnadi dirampas handphone-nya. Dan itu dengan menyamar, digeledah tanpa ada surat, bukan sebagai saksi atau sebagai tersangka. Ini adalah penyeludupan hukum, teman-teman.”
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Kuasa hukum Hasto ini kemudian mempertanyakan, "Jadi siapa yang punya kepentingan? Oke, nanti kita tunggu pembuktiannya saksi-saksi, kita akan uji bersama,” ujarnya.
Ronny juga menyoroti dampak penegakan hukum terhadap perekonomian.
"Kita mohon dukungan dari publik, bahwa penegakan hukum harus berjalan lancar, sehingga saat-saat ini kita tahu ekonomi kita sedang lemah. Investor semua kabur, karena kami melihat bahwa penegakan hukum yang berjalan saat ini tidak berjalan dengan baik. Dan tidak ada kepastian hukum,” urai Ronny.
Menutup pernyataannya, Ronny berharap ada keadilan di proses peradilan berikutnya.
"Maka di pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini nanti kita akan uji bersama, dan semoga ada keadilan untuk Mas Hasto dan ini menjadi contoh untuk kita semua,” pungkasnya.