Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani

Minggu, 06/04/2025 17:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan bahwa penahanan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Nikita Mirzani sendiri sudah dutahan hingga 20 hari lalu.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025," kata Kombes Pol Ade Ary beberapa waktu lalu dikutip dari tayangan Insert Investigasi.

Ade Ary menambahkan, keputusan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani merupakan kewenangan penyidik. Langkah itu dilakukan demi kepentingan proses hukum kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.

"Proses penyidikan yang diatur KUHAP, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik mendalami kasus dengan berkoordinasi pada Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Hingga kini artis kontrovesi itu masih menjalani penahanannya di balik jeruji Polda Metro Jaya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan