Usai Bocorkan Draf Putusan MK, Patrialis Akbar Minta Cepat Dimusnahkan
Senin, 05/06/2017 20:55 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar membocorkan draf putusan uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pengusaha Basuki Hariman. Bocoran itu disampaikan melalui kolega Patrialis bernama Kamaludin.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Basuki Hariman yang dibacakan jaksa
KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017). Tak lama setelah draf tersebut diserahkan kepada Basuki selaku pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Patrialis menitahkan agar draf yang telah dibocorkan itu segera dimusnahkan.
"Patrialis menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan," ucap jaksa
KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan.
Ihwal pembocoran itu bermula dari pertemuan di Jakarta Golf Club Rawamangun pada 5 Oktober 2016. Dimana pertemuan itu dihadiri Basuki Hariman, Patrialis, Kamaludin dan Ahmad Gozali. Basuki dalam pertemuan itu menanyakan perkembangan permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada
Patrialis Akbar.
"Pada kesempatan itu, terdakwa menanyakan perkembangan permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 kepada
Patrialis Akbar, lalu
Patrialis Akbar menyampaikan bahwa draft putusannya sudah ada," ujar jaksa.
Patrialis kemudian menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada. Patrialis kemudian menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin.
Kamaludin kemudian menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki. Penyerahan itu dilakukan Kamaludin ke Basuki setelah Patrialis bertolak dari tempat tersebut.
"Setelah itu,
Patrialis Akbar menyerahkan satu bundel draft putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi, setelah itu
Patrialis Akbar pergi meninggalkan tempat tersebut. Kamaludin selanjutnya menyerahkan draft putusan itu kepada terdakwa," ucap jaksa
KPK.
Setelah Basuki meninggalkan lokasi, ungkap jaksa, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali. Kemudian Patrialis berkomunikasi dengan Kamaludin. Patrialis menyampaikan pesan kepada Kamaludin agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan.
Pasca mendapat pesan itu, Kamaludin kemudian menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia untuk mengambil draf putusan. Sesuai arahan
Patrialis Akbar, Kamaludin kemudian memusnahkan draft putusan itu di rumahnya.
"Setelah terdakwa meninggalkan lokasi,
Patrialis Akbar menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin dengan tujuan menyampaikan pesan agar draft putusan tersebut segera dimusnahkan. Untuk itu Kamaludin menelepon terdakwa dan meminta draft putusan agar dikembalikan kepadanya. Selanjutnya, Kamaludin menemui terdakwa dan Ng Fenny di Plaza Indonesia untuk mengambil draft putusan dan setelah itu Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan
Patrialis Akbar," tandas jaksa.
Seperti diketahui, Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Basuki dan Ng Fenny juga didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Penyerahan uang melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga disebut menyiapkan uang Rp 2 miliar yang rencananya akan diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Rencana pemberian uang yang berbeda dengan yang telah diberikan Basuki kepada hakim Patrialis itu lantaran tidak semua hakim menyetujui untuk mengkabulkan permohonan uji materi.
Patrialis kemudian menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan dengan hakim MK lainnya. "Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.
Kepada Kamaludin, Basuki menyampaikan bahwa dirinya hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Dua hakim itu yakni Hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat. Patrialis kemudian mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan.
TERKINI
Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Beragam Mitos Candi Borobudur, Ada Jalur Gaib
Deretan Zodiak yang Terkenal Asyik Diajak Curhat, Kamu Juga?