DPR Pertanyakan Kinerja Kejagung Berantas Korupsi

Senin, 05/06/2017 20:32 WIB

Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi.

"Mengacu (lahirnya) UU 30 tahun 2002 bahwa lembaga yang saat itu menyidik korupsi tidak optimal, tidak efisien dan efektif," kata Wenny, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Kata Wenny, sudah 15 tahun pasca lahirnya UU tentang KPK, Kejagung dan Polri masih terlihat lamban dalam memberantas korupsi. "Apa rencana strategis kejaksaan?" tegasnya.

Polri, kata Wenny, menyatakan siap membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Wenny mempertanyakan sikap Kejagung. Ia mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang telah dibentuk Kejagung.

"Sampai di mana gebrakannya? Dulu ada dua lembaga, tidak gampang menyidik masalah ini. Saya hanya mengunggah agar betul-betul satgas itu diberdayakan," tegasnya.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen