Senin, 05/06/2017 19:55 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, rangkaian sejumlah bom bunuh diri di sejumlah daerah sebagai bukti bahwa UU terorisme yang ada saat ini belum memadai.
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Tepis Isu Keretakan, Kapolri: Jaksa Agung Kakak Asuh Saya
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa
Keyword : RUU Terorisme Pansus RUU Terorisme Jaksa Agung