Senin, 05/06/2017 19:55 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, rangkaian sejumlah bom bunuh diri di sejumlah daerah sebagai bukti bahwa UU terorisme yang ada saat ini belum memadai.
Mendes Temui Jaksa Agung Bahas Desa yang Dilelang
Pemerintah Israel Bakal Pecat Jaksa Agung karena Selidiki Ajudan Netanyahu
Bantahan Celine Evangelista Soal Jadi Istri Kelima Jaksa Agung ST Burhanuddin
Keyword : RUU Terorisme Pansus RUU Terorisme Jaksa Agung