Senin, 05/06/2017 19:55 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, rangkaian sejumlah bom bunuh diri di sejumlah daerah sebagai bukti bahwa UU terorisme yang ada saat ini belum memadai.
KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru di Dua Kasus Ini
Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Keyword : RUU Terorisme Pansus RUU Terorisme Jaksa Agung