Senin, 05/06/2017 19:55 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, rangkaian sejumlah bom bunuh diri di sejumlah daerah sebagai bukti bahwa UU terorisme yang ada saat ini belum memadai.
Jaksa Agung Harus Bebas Kepentingan Politik
PKB Apresiasi MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung: Keputusan Bijaksana
Jaksa Agung Harus Bebas Kepentingan Politik
Keyword : RUU Terorisme Pansus RUU Terorisme Jaksa Agung