Senin, 05/06/2017 15:55 WIB
Jakarta - Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, pemerintah secara tegas mengevaluasi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung