Kunker Spesifik, Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum Kajati Kepri

Selasa, 25/03/2025 22:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya. 

Politikus Golkar ini menekankan, di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, Kejati Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas hukum. 

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus mendukung penuh setiap langkah Kejati Kepri dalam menjaga integritas hukum dan melindungi kepentingan rakyat,” tegas Rizki Faisal dalam kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Kepri, sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (25/3)

Presidium Pena 98 Kepri ini menilai, Kajati Kepri telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. Bukan hanya dalam menangani kasus-kasus besar seperti tindak pidana korupsi, melainkan dalam memastikan hadirnya keadilan hukum yang menyentuh langsung masyarakat kecil.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan Kajati Kepri dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Beliau bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang mengedepankan keadilan substantif,” ujar Rizki Faisal.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Rizki Faisal juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. 

Ia menilai Kajati Kepri telah menjadi contoh baik dalam hal itu, termasuk melalui upaya membangun komunikasi aktif dengan masyarakat dan media.

“Kami berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kepri dan lembaga penegak hukum lainnya terus diperkuat demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” demikian Rizki Faisal.

Untuk diketahui, Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri berhasil menangani 10 kasus korupsi yang signifikan, di antaranya: Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022

Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Kepri menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.

Kemudian Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam. Kejati Kepri mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan swasta. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,63 miliar dan US$318.749,52.

Terakhir, Kasus Korupsi Proyek Polder Pengendalian Banjir di Tanjungpinang. Kejati Kepri menangani dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Polder Pengendalian Banjir oleh Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Tanjungpinang dengan nilai proyek Rp16,3 miliar. Kasus ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini