Senin, 24/03/2025 15:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Dalam rapat tersebut Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, pelanggaran yang dilakukan APH tidak hanya mencakup masalah prosedural terkait administrasi surat menyurat dan korespondensi.
"Kita belum bergerak dalam konteks perbaikan sistem dan kebijakan, termasuk penguatan kapasitas struktur dan aparat," kata Julius di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Menag Tangkis Hoaks, Tegaskan Tak Ada Toleranis untuk Kekerasan Seksual
KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi
Menurut catatan yang disampaikan Julius, dalam sepuluh tahun terakhir terdapat lebih dari 20 ribu aduan pelanggaran oleh kepolisian yang tercatat oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Selain itu, lebih dari 5.800 aduan pelanggaran oleh jaksa tercatat oleh Komisi Kejaksaan, dan sebanyak 26 ribu aduan pelanggaran oleh hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Angka-angka ini, menurut Julius, sangat luar biasa dan menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
"Angka-angka ini sangat luar biasa. Cakupan aduan dugaan pelanggarannya mulai dari etika dan perilaku, hingga masalah kejahatan seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, penyiksaan, dugaan korupsi, rekayasa perkara, dan lain-lain," demikian Julius.