Kamis, 20/03/2025 21:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penetapan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah melalui mekanisme yang benar.
Hal itu sebagaimana diutarakan Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Sekjen KOPI) Urai Zulhendri di Jakarta, Kamis (20/5).
"Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan. Dan saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini," terangnya.
Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya
Marak Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Komdigi Perketat Pengawasan
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Urai juga menepis, adanya tuduhan yang menyebut ada upaya terselubung membangkitkan dwifungsi TNI di balik revisi UU TNI.
Menurutnya, argumen mantan Menopolhukam dan Pakar hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD serta mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto sudah jelas menyatakan tidak ada kebangkitan dwifungsi TNI dibalik revisi UU TNI.
Urai juga dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI.
"Gerakan mahasiswa sejati haruslah dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, dan moral yang luhur, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan," jelasnya.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa RUU TNI mengembalikan peran sosial-politik militer adalah tidak akurat. Justru, proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi.
Urai juga mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif, mengedepankan check and balance melalui mekanisme hukum dan DPR, serta menghindari politik sensasi yang berbahaya.
"Perlu kami tekankan, kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Hanya dengan keteguhan ilmiah dan moral, perubahan hakiki bisa diraih," tandasnya.
Keyword : RUU TNI Sekjen KOPI mahasiswa kekerasan dwifungsi