Korupsi Dana Iklan BJB, KPK Berpeluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa, 11/03/2025 18:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang memeriksa Ridwal Kamil terbuka untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya.

"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Penyidik KPK sebelumnya melakukan upaya penggeledahan di rumah RK di Kota Bandung terkait kasus ini pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi BJB.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," kata Ridwan Kamil dalam pernyataan resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Namun, identitas tersangka belum dapat disampaikan kepada publik. KPK mentaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim