Polisi Ringkus 2 Pelaku Peredaran Tembakau Sintetis di Depok

Jum'at, 07/03/2025 17:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Jajaran Polda Metro Jaya melalui Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba mengungkap jaringan peredaran dan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di salah satu rumah di kawasan Depok.

Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi mengatakan pengungkapan yang berlangsung pada hari Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 15.00 AIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok itu berhasil meringkus 2 tersangka berinisial MR dan EI.

“Polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram,” ujar Rian dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Rian menuturkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (4/3/2025) yang mencurigai kegiatan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan itu, kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap.

Dari penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar tersangka MR, yang mana peran yang bersangkutan merupakan peracik tembakau sintetis. Sedangkan tersangka lain berinisial EI berperan melakukan penjualan atas tembakau sintetis itu.

Adapun pengakuan dari tersangka MR bibit untuk meracik diperoleh dari sosok berinisial Mr X yang menggunakan sistem tempel di daerah Pancoran Mas, di mana komunikasi untuk transaksi sesuai arahan Mr X melalui WhatsApp.

“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

TERKINI
Ini Bedanya Nikmat Kubur dan Azab Kubur Menurut Islam Talqin Singkat untuk Orang yang Sekarat Lengkap dengan Artinya Urutan Surat Juz 30 Lengkap, Cocok untuk Pemula Menghafal Al-Qur`an Hari Cat Air Sedunia Setiap 28 Juli, Ini Sejarah hingga Tujuannya