Kamis, 06/03/2025 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengomentari rencana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang ingin membentuk partai.
Menurut dia, siapapun boleh saja membentuk partai politik asalkan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
"Ya orang mau bikin partai silakan saja sesuai dengan aturan, UU yang ada, misalkan (UU tentang) partai politik (parpol)," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026
Kendati begitu, Wakil Ketu DPR RI ini katakan, seseorang tidak bisa membuat sebuah partai politik sesuai keinginannya, bahkan melenceng dari ketentuan undang-undang.
"Kan ada wacananya, seperti partai Tbk. Ini kan bukan perusahaan," tegas Cucun.
Oleh karena itu, dia meminta Jokowi mengkaji kembali wacana pembentukan partai politik yang sesuai dengan keinginannya.
"Ya silahkan (dikaji), bukan kita (yang mengkaji). Kalau kita sudah punya partai, ngapain kaji. Yang mau bikin partai ya suruh kaji itu," demikian Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diketahui pernah menyampaikan gagasan terkait pembentukan Partai Super Tbk kepada para relawannya.
Jokowi menjelaskan, Partai Super Tbk merupakan partai yang dimiliki semua anggota parpol dengan konsep, pemilihan ketuanya dilakukan secara terbuka.
"(Partai Super Tbk) Partai yang terbuka, yang super terbuka yang nanti pemilihan ketuanya juga dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya, dan itu betul partai milik bersama," kata Jokowi, Rabu (5/3).