Rabu, 05/03/2025 19:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sementara, saat disinggung kabar Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," ujar Setyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," pungkasnya.
Keyword : Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Sprindik Setyo Budiyanto