Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Jum'at, 28/02/2025 13:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian dilansir situs resmi MA pada Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

TERKINI
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang saat Dialog dengan Siswa NTB Rudianto Lallo Sabet KWP Award 2026, Legislator Muda Humanis dan Responsif Komut Pertamina Kunjungi FT Padalarang, Pastikan Distribusi Energi Optimal