Jum'at, 28/02/2025 10:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhamad Haniv meminta sejumlah uang kepada para wajib pajak.
Hal itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJP Kemenkeu yang menjerat Haniv pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Semua hadir. Semua didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh tersangka kepada para wajib pajak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.
Adapun ketiga saksi dimaksud ialah General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso; Direktur Utama Cakra Kencana Indah, Felix Christian; dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Periode 2015–2018, I Ketut Bagiarta.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Diketahui, KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kemenkeu
Kendati begitu KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Haniv. Namun, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Haniv selama enam bulan ke depan.
KPK menduga Haniv telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).