Selasa, 25/02/2025 13:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta KPU Kabupaten bekerja lebih profesional. Ketidaktelitian KPU dinilai sangat merugikan pihak yang bertarung dalam pilkada.
"Kita berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/2).
Pernyataan Ini diutarakan Bahtra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pencoblosan ulang di 24 daerah.
Politikus Gerindra itu menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak terkait yang dipanggil, yakni KPU hingga Bawaslu.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
"Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," demikian kata Bahtra Banong.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.