Kamis, 20/02/2025 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Hasto terlihat telah mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.
Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di rumah tahanan (Rutan) KPK.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin. Mereka diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Keyword : KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi