Kamis, 20/02/2025 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Hasto terlihat telah mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.
Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di rumah tahanan (Rutan) KPK.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin. Mereka diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Keyword : KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi